faq:2021:07:08:000065560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q untuk pph 4(2) sewa tanah dan bangunan, ketika penyewa adalah pemotong, npwp yg dgunakan npwp penyewa atau pemilik gedung?
Jawaban
Penyewa buat bukti potong, jika spt KB buat ssp atas nama pemotong
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion