User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#83Q untuk pph 4(2) sewa tanah dan bangunan, ketika penyewa adalah pemotong, npwp yg dgunakan npwp penyewa atau pemilik gedung?


Jawaban

Penyewa buat bukti potong, jika spt KB buat ssp atas nama pemotong

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M R᠎ V S
T N M J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D S U Q
 
faq/2021/07/08/000065560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1