User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila BPKH menerima dividen dari Luar Negeri, apakah PPh yg dipotong di LN bisa dikreditkan menggunakan perhitungan KPLN PPh 24 atau bagaimana ya?


Jawaban

Pastikan WP merupakan subjek pajak yang punya kewajiban pelaporan SPT Tahunan karena BPKH ini badan yang didirikan sesuai amanat Peraturan Per-UU. kalo memenuhi yang dikecualikan, maka tidak dapat dikreditkan PPh yang dipotong tadi karena ybs tidak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan juga karena bukan subjek pajak.. untuk jumlah yang telah dipotong tadi coba konfirmasi ke pembayar dividen tadi karena secara ketentuan PMK 18 2021 Pasal 45, penghasilan tersebut dikecualikan dari pot put PPh,

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O P Y Y
V G L C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J W P​ H
 
faq/2021/07/08/000065555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1