User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selama aturan perpanjangan PMK 9 insentif belum terbit, tetap dipotong pph umkm kah pak jika ada transaksi selama Juli 2021 ya?


Jawaban

Iya, karena periode pemberian insentif sdh berakhir. Jadi jika ada transaksi yg merupakan objek pemotongan pph final umkm, berlaku mekanisme biasa sesuai pmk 99/2018.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K B O M
T᠎ T Y G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E M A J
 
faq/2021/07/08/000065554_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1