faq:2021:07:08:000065554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selama aturan perpanjangan PMK 9 insentif belum terbit, tetap dipotong pph umkm kah pak jika ada transaksi selama Juli 2021 ya?
Jawaban
Iya, karena periode pemberian insentif sdh berakhir. Jadi jika ada transaksi yg merupakan objek pemotongan pph final umkm, berlaku mekanisme biasa sesuai pmk 99/2018.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065554_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion