faq:2021:07:08:000065553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya,pak…ini saya lagi ajukan fasilitas pengurang pengurang pph psl 25 (pmk 9 2021)..saya masuk dari aplikasi djp online pajak…info kswp…trus saya klik untuk keperluan fasilitas pengurang pph psl 25 (pmk 9 2021). kenapa muncul pesan akhirnya seperti ini….INFO CEKPERIODEINSPMKX02-Periode permohonan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9 2021) sudah berakhir. Ini uda ga bisa ajukan lagi kan ya?
Jawaban
Betul, sesuai pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021, Jangka waktu pemberian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. Sampai saat ini blm ada peraturan baru terkait perpanjangan, jadi kalau menurut pmk 9, pemberian insentif sudah berakhir.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065553_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion