User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065550_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

biaya demurage jika tdk tercantum dalam kontrak atau perjanjian apakah masuk ke objek pph 15?


Jawaban

S-611/PJ.532/2002: Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan Kapal, maka Demurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa Persewaan Kapal. Maka seharusnya dia masuk DPP pph pasal 15. Jika tidak tertulis dalam kontrak, maka diinformasikan normative sesuai pengertian peredaran bruto. Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S R G​ M
Y V G L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W X E B
 
faq/2021/07/08/000065550_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1