User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065527_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebenernya kami baru berdiri bulan Apr 2021 ini,secara nilai peredaran bruto kami blm mencapai 4,8M tapi krn transaksi dgn bendahara pemerintah Maka kami memutuskan utk dikukuhkan jd PKP, cuma bendaharanya sdh menyetorkan PPN nya tgl 25juni, PKP aktif tgl 5juli https://twitter.com/walk_on_store/status/1412689474836832258


Jawaban

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. (Pasal 19 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Saat menyampaikan tagihan ke instansi pemerintah, rekanan statusnya bukan

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Z S Y O
N P D F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L Z E M
 
faq/2021/07/08/000065527_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1