faq:2021:07:08:000065508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait komisi penjualan dengan Subjek Luar Negeri Badan, dari negara Singapore. Apakah atas transaksi ini terkena PPh 26? Dan sesuai P3B yang terbaru, jika dia mampu melengkapi dokumen COD / Form Dgt, berapa tarif yang dikenakan? untuk komisi penjualan ini, di p3b nya termasuk ke yang mana ya mas/mba? apakah laba usaha?
Jawaban
P3B yg baru masih menunggu SE utk pelaksanaanya…jd saat ini masih P3B yg lama terkait komisinya, atas jasa penjualan, bisa masuk ke laba usaha
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion