faq:2021:07:08:000065504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo efaktur biasanya lapor di cabang. dipusat gak ada efaktur krn ga PKP nah pas pemusatan gabisa upload faktur cabang. Trus gimana ? udah dikasih solusi.. tapi kan kita gak ada master file efaktur pusat. Karena pusat gak lapor ppn selama ini.
Jawaban
Pusat akan diterbitkan Surat Pengukuhan PKP, Kode Aktivasi, Password, dan NSFP secara jabatan ya. Silakan pusat ajukan permintaan sertel, setelah itu registrasi aplikasi efaktur. Setelah registrasi harusnya akan ada db efaktur pusat.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion