User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya di KPP Pratama adalah non PKP. Apakah setelah pindah ke KPP Madya otomatis menjadi PKP?


Jawaban

di KEP-176/2021 disebutkan Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Kalau misal PKP nya tidak memenuhi klausul yg wajib PKP, seharusnya tidak dikukuhkan sebagai PKP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G B W H
I G I᠎ Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G R G T P
 
faq/2021/07/08/000065501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1