faq:2021:07:08:000065501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelumnya di KPP Pratama adalah non PKP. Apakah setelah pindah ke KPP Madya otomatis menjadi PKP?
Jawaban
di KEP-176/2021 disebutkan Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Kalau misal PKP nya tidak memenuhi klausul yg wajib PKP, seharusnya tidak dikukuhkan sebagai PKP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion