User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasar poin 1 dan 2, JIka SPM LS ke pihak ketiga, NPWP di SSP tetap NPWP bendahara (bukan NPWP rekanan) dan yang yang tanda tangan tetap bendahara satker untuk seluruh jenis pajak? Untuk pertanyaan yg terakhir itu dijawab “Yang bertandatangan pada SSP (SPM LS Bendahara maupun SPM LS Non-Bendahara) adalah Bendahara Pengeluaran satuan kerja untuk seluruh jenis pajak” atau bagaimana ya


Jawaban

Untuk teknis terkait SPM LS dll konfirmasi ke DJPb, tapi jika ada transaksi dengan instansi pemerintah yg wajib dipotong/pungut oleh instansi pemerintah ikuti ketentuan PMK-231/PMK.03/2019.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H Y S I
S T K P᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W​ E Y S
 
faq/2021/07/08/000065495_1234.txt · Last modified: (external edit)