User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa pengelolaan lahan parkir dikenakn PPh 23 atau 4 ayat 2?


Jawaban

Jawab normatif, silakan wp yang menentukan, jika masuk di list pmk 141/2015 terkait jasa pengelolaan parkir maka kena pph 23, namun jika sewa lahan/sewa tanah dan atau bangunan maka kena pph final pasal 4 ayat (2), sedangkan jasa parkir itu menurut UU 28/2009 termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S᠎ D T W
S U H W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y L​ D M N
 
faq/2021/07/08/000065492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1