faq:2021:07:08:000065485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami dari Instansi pemerintah ingin menanyakan terkait peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada dokumen pengadaan. Kami ingin menanyakan bagaimana cara kami untuk bisa mengkonfirmasi status KSWP penyedia/pelaku usaha?. Mas/mbak. KSWP yg dari KPP ada kode verifikasi dan barcodenya ga ya? Jadi untuk menjawab pertanyaan WP ini apabisa lewat rumah kodok di DJP online atau memang hanya bisa dicek via web khusus milik masing-masing Instansi Pemerintah
Jawaban
<WRAP> kalau dari KPP itu ga ada kode verifikasinya. Cuma surat konfirmasi status wajib pajak aja sesuai PER-43/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion