faq:2021:07:08:000065480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang Taxmin, izin bertanya perihal PPh 23. Jadi kami ada kelebihan pemotongan di bulan Mei 2021 karena double potong transaksi yang sama. SPT tersebut sudah kami laporkan via eBupot. Jika kasusnya seperti ini, atas kelebihan bayar tersebut apakah bisa dilakukan pemindahbukuan ke masa lain? Karena setau saya di eBupot jika sudah dilaporkan maka data sudah di lock atau terkunci.
Jawaban
Bisa disampaikan sesuai konsep yang ada di ND-132 mba, pmk 187/2015 atau pbk tergantung kondisinya wp dengan disesuaikan dengan yang ada di nd-132/2020. Untuk konsep bupotnya secara aplikasi bisa dijelaskan terkait konsep bukti potong di ebupot
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065480_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion