faq:2021:07:08:000065478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa melakukan pemindahbukuan ke masa atau jenis pajak lain dan NPWP yang berbeda? dalam hal ini ada kesalahan pembayaran oleh cabang, ingin dipindahbukukan ke NPWP pusatnya, apakah diperbolehkan?
Jawaban
selama memenuhi kriteria di PMK 242/2014 ini, bisa
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065478_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion