faq:2021:07:08:000065471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau izin tanya kalau customer nya org asing, apa kita tetap terbitkan ppn keluaran? ini full jasa, tanpa barang. perusahaan luar ini membantu pembelian jasa kita untuk pengerjaan di indo . dan kita sebagai pihak ketiga pak
Jawaban
Setelah digali penyerahan jasa dan pemanfaatannya dilakukan diindonesia. Oleh karena itu silakan pihak yang melakukan penyerahan jasa membuat faktur pajak keluaran seperti biasa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065471_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion