faq:2021:07:08:000065469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi min, berdasarkan PP No. 41 Tahun 2021 psl 55 bahwa penyerahan JKP di dalam kawasan KPBPB maka dibebaskan PPN. Sehingga perusahaan yang melakukan penyerahan JKP menerbitkan FP 08, nah untuk keterangan tmbhan di Efaktur pilih yang mana ya?
Jawaban
tinggal dijawab aja keterangan tambahannya. Arahkan wpnya untuk sinkronisasi kode cap dulu di efakturnya, nanti bakal muncul banyak ketentuan di keterangan tambahannya. Tinggal pilih sesuai transaksinya apa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065469_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion