faq:2021:07:08:000065467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kebetulan pt sya mau bertransaksi dgn vendor dalam hal ini vendor selaku pemotong pph, apakah vendor tsb bisa melakukan pmbyaran tnpa melakukan pemotongan pph dengan suket pp23 yg pt saya punya? detail transaksinya: sponsoship. kebetulan ktnya bisa mengunakan fasilitas insentif dtp dgn menyampaikan realisasi
Jawaban
<WRAP> PT
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion