faq:2021:07:08:000065455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penambahan penandatangan FP
Jawaban
untuk penambahan penandatangan, nanti pake formulir penambahan penandatangan FP, formatnya ada di lampiran PER-24/2012, paling lama 1 bulan sejak yang bersangkutan mulai menandatangani FP. pake lampiran VA ya kalo penambahan, dasarnya pake Pasal 13 ayat (2) PER-24/2012. koreksi dikit, paling lama akhir bulan berikutnya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion