User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065453_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Merujuk KEP-176/PJ/2021, PKP PPN Cabang yang dicabut pada posisi “Lebih Bayar” krn pemusatan pelaporan. Apakah perlu restitusi atau ada solusi lain? Sdh tanya helpdesk tp belum ada solusi. Terima kasih


Jawaban

jika SPT Masa PPN cabang masa mei ada LB, bisa langsung kompensasi ke masa berikutnya saja, nanti kompensasinya diakui di masa juni pusatnya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y᠎ V U G
R H Q R​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B K R X
 
faq/2021/07/08/000065453_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1