faq:2021:07:08:000065453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Merujuk KEP-176/PJ/2021, PKP PPN Cabang yang dicabut pada posisi “Lebih Bayar” krn pemusatan pelaporan. Apakah perlu restitusi atau ada solusi lain? Sdh tanya helpdesk tp belum ada solusi. Terima kasih
Jawaban
jika SPT Masa PPN cabang masa mei ada LB, bisa langsung kompensasi ke masa berikutnya saja, nanti kompensasinya diakui di masa juni pusatnya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065453_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion