faq:2021:07:08:000065452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya ketika kita membuat surat permohonan bebas keterangan (SKB) untuk di bagian LAMPIRAN itu diisi apa ya pak ? skb per-1/2011, diisi apa ya itu mas/mba? soalnya di lampiran ngga ada petunjuk pengisiannya
Jawaban
untuk rincian dokumen yang dijadikan lampiran memang tidak disebutkan secara rinci di PER-1/2011. bisa konfirmasi ke KPP untuk jenis dokumen yang diperlukan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion