faq:2021:07:08:000065424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang bapak/ibu. Saya Ayuk dari BPPKD Kabupaten Tuban. Mau menanyakan pengadaan barang untuk penanganan covid. Apakah pengadaan antigen yang dilakukan oleh Pemkab terbebas dari pajak? Yang kedua, pemkab rencananya akan melakukan swab masal, di mana pendanaannya termasuk dari dana desa. Untuk pembelian antigen mengalami kesulitan untuk mendapatkan distributor. Apabila dilakukan pembelian pada pihak ketiga apakah juga bebas pajak pak? Mohon pencerahannya pak. Terimakasih???????? ———————
Jawaban
iya betul mas bisa menggunakan pmk 239 2020, disampaikan normatif PMK 239 2020 sajaa terkait fasilitas pph dan ppnnya
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065424_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion