faq:2021:07:08:000065392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi dari perusahaan pemberi dana ada semacam program bantuan pendanaan. pemberi dan penerima dana sama2 PKP. tidak ada penyerahan barang / jasa ketika menerima dana tersebut. apakah kami harus membuat faktur pajak ketika menerima uang pendanaan tersebut atau bagaimana perlakuan pajaknya?
Jawaban
Apabila ini adalah penyerahan berupa uang, maka tidak kena PPN. Karena uang merupakan NON BKP, dikembalikan ke pasal 4A ayat 2 UU PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion