User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065392_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi dari perusahaan pemberi dana ada semacam program bantuan pendanaan. pemberi dan penerima dana sama2 PKP. tidak ada penyerahan barang / jasa ketika menerima dana tersebut. apakah kami harus membuat faktur pajak ketika menerima uang pendanaan tersebut atau bagaimana perlakuan pajaknya?


Jawaban

Apabila ini adalah penyerahan berupa uang, maka tidak kena PPN. Karena uang merupakan NON BKP, dikembalikan ke pasal 4A ayat 2 UU PPN.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q N​ H Q
S X N K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y J E​ R
 
faq/2021/07/08/000065392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1