User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2021 Pasal 55 bahwa penyerahan JKP di dalam kawasan KPBPB maka dibebaskan PPN sehingga perusahaan yang melakukan penyerahan JKP menerbitkan FP 08. Terkait dengan keterangan tambahan di E-faktur pilih yang mana ya? Apakah ada peraturan lain yg mengatur?


Jawaban

PP 10/2012. Penyerahan BKP TB dan/atau JKP di DALAM Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak kena PPN). Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP (Non PKP, sehingga tidak berwenang terbitkan FP); Sehingga, tidak ada pengenaan PPN dan tidak ada yg berwenang menerbitkan FP dalam transaksi ini.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F F J A
T H C N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ G E O Z
 
faq/2021/07/08/000065391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1