faq:2021:07:08:000065391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2021 Pasal 55 bahwa penyerahan JKP di dalam kawasan KPBPB maka dibebaskan PPN sehingga perusahaan yang melakukan penyerahan JKP menerbitkan FP 08. Terkait dengan keterangan tambahan di E-faktur pilih yang mana ya? Apakah ada peraturan lain yg mengatur?
Jawaban
PP 10/2012. Penyerahan BKP TB dan/atau JKP di DALAM Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak kena PPN). Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP (Non PKP, sehingga tidak berwenang terbitkan FP); Sehingga, tidak ada pengenaan PPN dan tidak ada yg berwenang menerbitkan FP dalam transaksi ini.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion