User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai dengan PMK No.16/PMK.03/2010 mengenai pajak atas uang pesangon, mohon konfirmasi yang dimaksud dengan uang pesangon apakah hanya uang pesangon atau termasuk sisa cuti yang dibayarkan?


Jawaban

sisa cuti yg diuangkan/dibayarkan, sepertinya tidak masuk definisi uang pesangon. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) Kemungkinannya masuk ke penghasikan tetap yg bers

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L F I F
Y M D I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A I H P
 
faq/2021/07/08/000065390_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1