faq:2021:07:08:000065389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya, saya sudah mengajukan PBK untuk PPH 23 , tp saat masa yg di kompenasasikan saya lupa kurangi dengan pbk itu, apa bisa d pakai di masa pajak berikut nya?
Jawaban
bisa dipakai untuk masa pajak berikutnya, tp melalui proses pbk lagi ya. Jd bukti pbknya diajuin pbk lagi. Tapi ingatkan wp jangan sampai lupa lagi… nanti kudu ngajuin pbk lg… atau pmk 187 jg bisa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion