Tanya
https://twitter.com/walk_on_store/status/1412652891156795395 penyerahan adl BKP, bendahara memungut PPN dan menyetorkannya sebelum 22juni/sebelum kami dikukuhkan jd PKP, nilai DPP sekitar 135jt (nilai PPN sekitar 13,5jt). Apakah atas transaksi tsb kami hrs menerbitkan FP (PPN telah dipungut sebelum dikukuhkan PKP) mas/mbak, kalau seperti ini apakah atas transaksi sebelum 22 juni belum ada kewajiban membuat faktur?
Jawaban
Jelasin terkait kewajiban pengusaha untuk dikukuhkan sbg PKP dan batas waktu pelaporan usahanya yg ada di Pasal 4 PMK 197/2013. Jika dikukuhkan sebagai PKP tgl 22 juni dan memang baru melebihi 4,8M nya di masa mei atau juni maka wp baru ada kewajiban buat FP sejak tgl 22 juni juga. Untuk transaksi sebelum tgl 22 juni belum wajib buat FP.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion