faq:2021:07:07:000089853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembagi deviden dalam negeri (berdasarkan UU Cika), apakah perlu laporan devidem/investasi seperti gambar diatas?
Jawaban
PM, yg menerima op DN, yg tanya badan yg membagikan dividen. Lapor realisasi sesuai pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021. Yang lapor realisasi WP yg dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000089853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion