User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000089852_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah biaya swab ke karyawan itu deductible? ini memenuhi pmk-167/2018 gak ya?


Jawaban

PM, pemberi kerja bekerja sama dengan klinik kesehatan, karyawan diswab tanpa membayar, bisa masuk ke pengertian natura. Tidak bisa dibiayakan oleh pemberi kerja, pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sttd UU Cika

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K Y Q P
B Y A Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W G E G
 
faq/2021/07/07/000089852_1234.txt · Last modified: (external edit)