faq:2021:07:07:000081929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya apakah ada regulasi terkait penjualan motor bekas? selain itu apakah ada regulasi terkait pengisian faktur pajak apabila fp diberikan ke OP yg tdk memiliki NPWP?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk 79/2010. jadi, untuk penjualannya ttp kena ppn 10%. namun untuk yang disetorkan ke kas negara itu ada itungannya sendiri. karena untuk pm nya, dia gak 100% jadi pengurang pk. buat faktur kaya biasa. kalo ke op, skrng di uu cika kan, pake npwp atau nik. pelaporan spt nya pake 1111 dm yaa
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000081929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion