User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000081929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apakah ada regulasi terkait penjualan motor bekas? selain itu apakah ada regulasi terkait pengisian faktur pajak apabila fp diberikan ke OP yg tdk memiliki NPWP?


Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 79/2010. jadi, untuk penjualannya ttp kena ppn 10%. namun untuk yang disetorkan ke kas negara itu ada itungannya sendiri. karena untuk pm nya, dia gak 100% jadi pengurang pk. buat faktur kaya biasa. kalo ke op, skrng di uu cika kan, pake npwp atau nik. pelaporan spt nya pake 1111 dm yaa

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G P C F
C G P​ Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X P G L
 
faq/2021/07/07/000081929_1234.txt · Last modified: (external edit)