faq:2021:07:07:000071105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mhn ijin bertanya ttg PPh 22 atas produk pertanian PMK 34 thn 2020. atas kata : produk pertanian yg belum di olah . Apakah Tembakau rajang termasuk barang pertanian yg belum di olah ?
Jawaban
setelah digali yg dimaksud wp adalah PMK-34/2017. untuk ketentuannya sudah mengalami perubahan di PMK-110/2018 dan tidak dijelaskan secara detil baik di batang tubuh maupun lampiran. silahkan penegasan ke kpp. 09:42 AK
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000071105_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion