User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000071103_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya hanya sebagai pengurusan dokumen apakah bisa termasuk PMK 32 tahun 2019 pasal 4 ayat 2 huruf C Jasa Freigt Forwading → jasa yg penyerahannya PPn 0%


Jawaban

tidak ada definisi jasa freight forwarding di PMK-32/2019 adanya definisi di aturan lain. Penentuannya dikembalikan lagi ke WP, kalau menurut dia jasa yg diserahkan termasuk jasa freight forwarding maka atas ekspornya dikenai PPN 0%. Jika ragu bisa penegasan KPP.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D᠎ V L​ S
D E O​ N᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X X N S
 
faq/2021/07/07/000071103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1