faq:2021:07:07:000066118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba spt unifikasi sifatnya penetapan kan ya, misal npwp pusat udh dbisa akses blm tentu cabangnya juga bisa kan?
Jawaban
Bil, ini sifatnya masih piloting, sesuai Kep 85/2020 sama Kep 20/2021. Kalau di Kep nya ga ada klausul kalau pusat udah wajib karena masuk piloting, cabang pun wajib juga.Jadi kalau memang cabangnya tidak terdaftar pada KPP yg disebutkan di Kep 20/2021 berarti belum wajib ya bil
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000066118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion