User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000066117_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kita mendapatkan STP yang mana ini statusnya sudah PAKSA , kalau mau mengajukan penghapusan sanksi itu apakah masih bisa?


Jawaban

Jawab normatif sesuai pasal 5 ayat 5 PMK 8/2013 ya . Kalau di PMK 8 ga ada ketentuan belum dilakukan penagihan aktif ya. Ga ada larangan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F X᠎ N W
P U V L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ Y T Z X
 
faq/2021/07/07/000066117_1234.txt · Last modified: (external edit)