faq:2021:07:07:000066117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita mendapatkan STP yang mana ini statusnya sudah PAKSA , kalau mau mengajukan penghapusan sanksi itu apakah masih bisa?
Jawaban
Jawab normatif sesuai pasal 5 ayat 5 PMK 8/2013 ya . Kalau di PMK 8 ga ada ketentuan belum dilakukan penagihan aktif ya. Ga ada larangan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000066117_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion