User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000066116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, saya mau menanyakan untuk e-bupot 23/26. Ketika saya input BP PPh 26, kenapa tarifnya tetap sama (20%), padahal saya sudah input SKD nya?


Jawaban

Untuk tarif kan diinput secara manual, apakah sudah disesuaikan dengan tarif yang berlaku di P3B. Yang muncul otomatis adalah nilai PPh terutang nya.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ P C​ H A
A R​ Z Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X K B R F
 
faq/2021/07/07/000066116_1234.txt · Last modified: (external edit)