faq:2021:07:07:000066116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya mau menanyakan untuk e-bupot 23/26. Ketika saya input BP PPh 26, kenapa tarifnya tetap sama (20%), padahal saya sudah input SKD nya?
Jawaban
Untuk tarif kan diinput secara manual, apakah sudah disesuaikan dengan tarif yang berlaku di P3B. Yang muncul otomatis adalah nilai PPh terutang nya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000066116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion