User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065980_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sudah dinyatakan valid oleh KPP di DJP sudah valid keterangannya tapi di OSS masih dinyatakan tidak valid. Bagaimana lagi min?


Jawaban

apakah sudah mengajukan permohonan surat permohonan kswp seperti dalam lampiran per 43 th 2015? Kalau sudah, bawa surat keterangan status wajib pajak yg diterbitkan KPP yg memuat status valid ke BPKM. Karena kalau sudah valid di kita tp masih memiliki ada kendala di OSS, itu sudah bukan ranah kita lg

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E Z O O
Y N U B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W R W V
 
faq/2021/07/07/000065980_1234.txt · Last modified: (external edit)