User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bekerja di luar negeri. dan status wajib pajaknya sdh non efektif, namun di bulan agustus-desember dia ada kontrak kerja di Surabaya. pihak pemberi kerja tidak mau memberlakukan dipotong 20% krna sudah lebih dari 3 bulan. lalu bagaimana ya perlakuan pajaknya? nanti di bulan Januari 2022 WP akan kembali ke Inggris, tidak ada kontrak dan bekerja lagi di surabaya


Jawaban

Setelah digali, WP berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari, sesuai PMK 18 th 2021 seharusnya dia masih SPLN ya mba, pemberi kerja memotong pph 26nya 20%

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J H C Y
S J H L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U A᠎ M X
 
faq/2021/07/07/000065895_1234.txt · Last modified: (external edit)