faq:2021:07:07:000065736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
begini bu hari ini saya membuat faktur pajak, namun tiba-tiba pelanggan mengonfirmasikan perubahan NPWP yang baru, lalu apakah kami hanya perlu membuat faktur pengganti dengan mengganti lawantransaksinya sesuai dengan yg baru atau dibatalkan terus buat faktur baru ya bu? per tanggal mei perusahaan pindah ke KPP madya, jadi pajaknya menggunakan perusahaan cabangnya
Jawaban
Jika ada keasalahan pengunputan Npwp, maka faktur dibatalkan kemudian input yg benar.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065736_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion