faq:2021:07:07:000065537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 26. saya ada invoice LN jepang terkait jasa. biasanya saya dapat form dgt-1 dari mereka. invoice nya bulan desember 2020 tetapi baru saya bayarkan maret 2021. kan ke cutoff beda tahun ya mas. biasanya kita lapor per tanggal kita bayar untuk 26 dan 23. nah untuk itu dgt-1 nya periode 2021 ya mas ? atau periode 2020?
Jawaban
Dijelaskan untuk form DGTnya sesuai dengan PER 25/2018. Untuk memanfaatkan P3B form tersebut harus berlaku pada saat pemotongan, nah saat pemotongan PPh 26 dilihat di pasal 15 PP 94/2010.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion