User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065534_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan memberikan sumbangan duka cita sebesar 5juta karena karyawan tersebut meninggal, apakah dikenakan PPh 21?


Jawaban

Panghasilan yang dipotong PPh 21/26 dijelaskan sesuai PER 16/2016 pasal 5. Sedangkan kalau sifatnya sumbangan duka cita atas karyawan yang meninggal berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada. Nah terkait sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan PMK 90/2020

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O F Q G
H U P A Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E L I S
 
faq/2021/07/07/000065534_1234.txt · Last modified: (external edit)