faq:2021:07:07:000065422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, Mbak, ini perlu dikonfirmasi lg gak transaksinya bagaimana? Apakah penjualan barang ke instansi pemerintah? Karena dia bilangnya invoicenya dari instansi, bukan dari pkp rekanan.
Jawaban
iya mas coba dikonfirmasi lagi aja sebelumnya, penjualan dari mana ke mana, karena soalnya agak aneh dia bilang invoice dan kwitansi dari bendahara. jika yg dimaksud WP ini dia sebagai PKP rekanan yg menyerahkan BKP/JKP kepada instansi pemerintah, dan PKP rekanan ini yg menerbitkan invoice, maka bisa disampaikan yg di PMK-231/PMK.03/2019, Pasal 19. PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi P
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion