User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya soal PMSE kalau udah di potong pph 26, ada kemungkinan di poton gpph 23 gak?kan misalnya perusahaan X yg ada di indonesia menggunakan jasa Facebook irlandia nah Facebook nya ini gak ada BUT di indonesia Bu


Jawaban

kalau atas objek yg sama, harusnya engga si mbak. di UU PPh pasal 26 (terbaru di CIKA) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua pulu

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A W O Y
N V D F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W A​ L A
 
faq/2021/07/07/000065420_1234.txt · Last modified: (external edit)