User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#89Q mau bertanya, perusahaan kami sudah selesai pemeriksaan pajak lalu hasil pemeriksaan bahwa SKPLB dan kami sudah konfirmasi untuk pemberitahuan nomor rekening untuk pengembalian pajak untuk ketentuannya berapa lama jangka waktu pencairan uangnya ya bu dari jangka waktu konfirmasi nomor rekening ini jawabannya sebulan sejak skplb terbit bukan ya mas/mba?


Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T᠎ F I G
I P K E᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L E O G
 
faq/2021/07/07/000065378_1234.txt · Last modified: (external edit)