faq:2021:07:07:000065378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#89Q mau bertanya, perusahaan kami sudah selesai pemeriksaan pajak lalu hasil pemeriksaan bahwa SKPLB dan kami sudah konfirmasi untuk pemberitahuan nomor rekening untuk pengembalian pajak untuk ketentuannya berapa lama jangka waktu pencairan uangnya ya bu dari jangka waktu konfirmasi nomor rekening ini jawabannya sebulan sejak skplb terbit bukan ya mas/mba?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion