User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai PPh 21 atas kompesasi PKWT sesuai UU citpa kerja yang tidak diatur khusus ini perlakuannya bagaimana ya mas mba


Jawaban

Jika Kompensasi diberikan sesuai kriteria Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009 , maka dipotong pph 21 uang pesangon . Jika tidak memenuhi kriteria sbg pesangon , maka dipotong sesuai PER 16/PJ/2016 . Jika WP kesulitan dlm menentukan sbg pesangon/tidak, Silakan bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N G T S
P Q X᠎ Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D A S​ R
 
faq/2021/07/07/000065373_1234.txt · Last modified: (external edit)