User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065370_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang pak , untuk pph 21 masa juni dtp jika sudah terlanjur di bayarkan , apakah masa juli saya tetap mendapatkan DTP ?


Jawaban

kalau memang itu yang dimaksud masa juni, seharusnya masih bisa menggunakan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 9/2021. Atas pembayaran yg udah dilakukan bisa dilakukan pbk/pmk 187. Tapi kalau yang dia maksud masa juli, untuk saat ini seharusnya ga mendapat dtp. Boleh dipastiin lagi yaa apa yg dimaksud wpnya.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A Q P F
Y B C L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A N U R
 
faq/2021/07/07/000065370_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)