faq:2021:07:07:000065370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang pak , untuk pph 21 masa juni dtp jika sudah terlanjur di bayarkan , apakah masa juli saya tetap mendapatkan DTP ?
Jawaban
kalau memang itu yang dimaksud masa juni, seharusnya masih bisa menggunakan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 9/2021. Atas pembayaran yg udah dilakukan bisa dilakukan pbk/pmk 187. Tapi kalau yang dia maksud masa juli, untuk saat ini seharusnya ga mendapat dtp. Boleh dipastiin lagi yaa apa yg dimaksud wpnya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065370_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion