User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal fasilitas insentif covid pph 21 dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam pmk 239. itu tetap dibuatkan bukti potong kah? soalnya saat saya baca kembali di peraturan tidak begitu jelas mengenai pembuatan bukti potong dr pph 21 yg dibebaskan ini, apakah ttp dibuatkan bukpot tetapi PPh nya 0 atau bagaimana kira2? mohon informasinya.


Jawaban

sesuai ketentuan pmk 239, Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q X K C
X D D N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z S Z​ N R
 
faq/2021/07/07/000065366_1234.txt · Last modified: (external edit)