faq:2021:07:07:000065366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal fasilitas insentif covid pph 21 dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam pmk 239. itu tetap dibuatkan bukti potong kah? soalnya saat saya baca kembali di peraturan tidak begitu jelas mengenai pembuatan bukti potong dr pph 21 yg dibebaskan ini, apakah ttp dibuatkan bukpot tetapi PPh nya 0 atau bagaimana kira2? mohon informasinya.
Jawaban
sesuai ketentuan pmk 239, Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065366_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion