User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak, mohon bantuannya. Jika WP ekspor JKP ke LN tapi tidak memenuhi kriteria yang di pmk-32/2019, berartikan tetap kena PPN 10% dan buat FP dengan kode 010. Kemudian untuk identitasnya di FP bagaimana ya? soalnya tidak ada NPWP dan NIK, bisa di 0 kan tidak ya untuk NPWP-nya, mas/mbak?


Jawaban

Kalau tidak masuk kriteria pmk 32 buat fp biasa npwp 000 (wp luar negeri). Iya gpp npwp 000 karena kan wp nya spln di ketentuan UU Cika tidak masalah

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W E B Y
H G G V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I P V E
 
faq/2021/07/07/000065357_1234.txt · Last modified: (external edit)