faq:2021:07:07:000065357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak, mohon bantuannya. Jika WP ekspor JKP ke LN tapi tidak memenuhi kriteria yang di pmk-32/2019, berartikan tetap kena PPN 10% dan buat FP dengan kode 010. Kemudian untuk identitasnya di FP bagaimana ya? soalnya tidak ada NPWP dan NIK, bisa di 0 kan tidak ya untuk NPWP-nya, mas/mbak?
Jawaban
Kalau tidak masuk kriteria pmk 32 buat fp biasa npwp 000 (wp luar negeri). Iya gpp npwp 000 karena kan wp nya spln di ketentuan UU Cika tidak masalah
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065357_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion