faq:2021:07:07:000065354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan untuk barang import yang baru keluar dari pelabuhan belawan dan ditumpuk di TPS sebagai sewa penumpukan dan mekanik termasuk pakai jasa pph 23 atau pph 4 ayat 2? barang itu tidak sampai 1 hari di TPS tersebut, jadi pada saat baru keluar diletakkan sebentar di TPS tersebut langsung kena biaya sewa penumpukan
Jawaban
sampaikan pengertian sewa pph 23 yang merupakan sewa selain tanah dan atau bangunan dan jelaskan juga objek pph final 4(2) terkait sewa bangunan. agar wp bisa menentukan sendiri transaksinya ini masuk kedalam transaksi yang mana
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065354_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion