faq:2021:07:07:000065353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pemungut ppn perusahaan digital luar negeri kan ada list perusahaan2 nya. nah itu apakah kalo mereka sebagai pemungut ppn diigital luar negeri otomatis menjadi BUT? atau hnya kewajibannya saja? Bisa dibantu disebutkan ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut?
Jawaban
mungkin yang dimaksud adalah PPMSE, kalau diliat diketentuan tidak ada menyebutkan PPMSE dianggap sebagai BUT, apabila termasuk dalam PPMSE, ada kewajiban melakukan pemungutan PPN. ketentuan ada di PMK 48 th 2020 dan PER 12 tahun 2020
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065353_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion