User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065353_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pemungut ppn perusahaan digital luar negeri kan ada list perusahaan2 nya. nah itu apakah kalo mereka sebagai pemungut ppn diigital luar negeri otomatis menjadi BUT? atau hnya kewajibannya saja? Bisa dibantu disebutkan ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut?


Jawaban

mungkin yang dimaksud adalah PPMSE, kalau diliat diketentuan tidak ada menyebutkan PPMSE dianggap sebagai BUT, apabila termasuk dalam PPMSE, ada kewajiban melakukan pemungutan PPN. ketentuan ada di PMK 48 th 2020 dan PER 12 tahun 2020

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U Q F F
I N G U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z U L K᠎ Y
 
faq/2021/07/07/000065353_1234.txt · Last modified: (external edit)