faq:2021:07:07:000065346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa melakukan pbk atas kelebihan pembayaran pph pasal 23, namun disatu sisi dia tetap menginput SSP yang lebih bayar ke ebupot?
Jawaban
sesuai ND 132 tahun 2020, bisa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion