User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mba, WP buat Faktur Pajak Keluaran namun terdapat salah input, kemudian WP menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Namun, atas Faktur Pajak Pengganti tersebut juga salah. Dan WP membatalkan FP Pengganti tersebut di aplikasi eFaktur Desktop. Ini solusinya gimana ya mas mba?


Jawaban

Seharusnya ini tidak dibatalkan oleh pkp penjual, karena pembatalan FP hanya boleh dilakukan jika ada pembatalan transaksi atau pun kontrak. Seharusnya FP Pengganti tsb cukup diganti lagi saja, bukan dibatalkan. Karena transaksi tidak batal, maka FP tetap wajib diterbitkan. Terkait hal tsb dan juga FP yg terlanjur dibatalkan, PKP silakan minta arahan KPP Terdaftar.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X L T V
P K G M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H I L I
 
faq/2021/07/07/000065345_1234.txt · Last modified: (external edit)